Sejarah dan Struktur Organisasi

Sejarah Instansi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku pertama kali didirikan pada tanggal 01 Agustus 1956 berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan RI Nomor : 46766/S tanggal 25 Juli Tahun 1956 dengan nama Perpustakaan Negara Ambon.

1956

Perpustakaan Negara Ambon

Awal pendirian berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan RI

1978

Perpustakaan Wilayah Depdikbud

Perubahan nama berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0199/O/1978

1989

Perpustakaan Daerah Maluku

Perubahan berdasarkan Keppres RI No. 11 Tahun 1989

2009

Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah

Penggabungan Perpustakaan dan Arsip berdasarkan PERDA No. 04 Tahun 2007

2017

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Perubahan terakhir berdasarkan PERDA No. 26 Tahun 2016

Kepala Dinas Dari Masa ke Masa

1956 - 1961
H. A. Risakota, MA
1961 - 1991
Drs. W. A. Saleky
1991 - 1992
Drs. Z. D Talakua
1992 - 1998
Dra I. R. Ferdinandus, M.Ed
1998 - 2004
Drs Izaak Saya
2004 - 2008
Dra Soselisa, L. L
2008 - 2009
Drs. Salim Kairoty
2009 - 2017
Drs. Sahetapy Femmy, M.Si
2017 - 2020
Drs. M. Sangadji, M.M
2020 - 2022
Daniel Indey, S.Sos, M.Si
2022 - 2023
Dra. Poppy Bachmid
2024 - Sekarang
Elvi Yana Tikupasang, S.K.M, M.Kes

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan

Kedudukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku sesuai Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 pasal 50 ayat 1 dan 2 adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku sesuai pasal 51 ayat 1 adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.

Fungsi

Sesuai pasal 51 ayat 2, fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan meliputi:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
  • Pembinaan teknis di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
  • Pembinaan unit pelaksana teknis dinas
  • Pembinaan kelompok jabatan fungsional
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya