Sejarah dan Struktur Organisasi
Sejarah Instansi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku pertama kali didirikan pada tanggal 01 Agustus 1956 berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan RI Nomor : 46766/S tanggal 25 Juli Tahun 1956 dengan nama Perpustakaan Negara Ambon.
Perpustakaan Negara Ambon
Awal pendirian berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan RI
Perpustakaan Wilayah Depdikbud
Perubahan nama berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0199/O/1978
Perpustakaan Daerah Maluku
Perubahan berdasarkan Keppres RI No. 11 Tahun 1989
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
Penggabungan Perpustakaan dan Arsip berdasarkan PERDA No. 04 Tahun 2007
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Perubahan terakhir berdasarkan PERDA No. 26 Tahun 2016
Kepala Dinas Dari Masa ke Masa
Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan
Kedudukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku sesuai Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 pasal 50 ayat 1 dan 2 adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku sesuai pasal 51 ayat 1 adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
Fungsi
Sesuai pasal 51 ayat 2, fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan meliputi:
- Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
- Pembinaan teknis di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
- Pembinaan unit pelaksana teknis dinas
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya