Bidang Pengelolaan Layanan dan Pemanfaatan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, Melakukan Pemindahan Arsip Inaktif dari Central File ke Record Center Sekretariat Dinas, Pada Tanggal 9 Juli 2025.
Pemindahan Arsip Tersebut Dilakukan Sesuai Perka ANRI Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis. Arsip yang dipindahkan sebanyak 1 Box dengan jumlah arsip sebanyak 58 (lima puluh delapan) berkas. Arsip yang dipindahkan adalah Arsip yang telah melewati Masa Retensi Arsip Aktif yang rata-rata Masa simpannya 2 Tahun.
Pemindahan Arsip disertai dengan Penandatanganan Berita Acara Pemindahan Arsip oleh Penanggung Jawab Unit Pencipta (Fentje Mandaku, S.Pd, M.S.i) dengan Penanggung Jawab Record Center Dinas (Arifin Wabula, S.T, MM) dengan disertai Daftar Arsip Inaktif yang dipindakan.
Pemindahan Arsip yang dilaksanakan dimaksudkan untuk menjaga Keutuhan, Keautentikan serta Kelangsungan hidup Arsip yang Bernilai Guna Primer dan Sekunder, sehingga kedepan menjadi nilai Informasi yang berguna bagi masyarakat pengguna Arsip.